Pedoman Media Siber
JURNAWAN.com mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Ringkasan penerapannya di redaksi kami:
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan siber JURNAWAN.com: berita yang diproduksi redaksi, serta isi buatan pengguna seperti komentar.
2. Identitas Berita
- Setiap berita memuat nama penulis dan waktu terbit.
- Penanggung jawab, alamat dan kontak redaksi dicantumkan di halaman Tentang Kami dan Redaksi.
3. Verifikasi dan Keberimbangan
- Berita diverifikasi sebelum tayang. Informasi yang menyangkut kepentingan publik atau menuduh pihak tertentu harus dikonfirmasi ke pihak yang disebut.
- Bila berita mendesak harus tayang lebih dulu tanpa konfirmasi, hal itu dinyatakan jelas dan konfirmasi menyusul secepatnya.
- Sumber anonim hanya dipakai bila ada alasan keselamatan atau kepentingan publik, dan identitasnya dijaga redaksi.
4. Isi Buatan Pengguna (Komentar)
- Komentar hanya dapat ditulis oleh pengguna yang masuk (login).
- Komentar yang mengandung SARA, kebencian, fitnah, pornografi, kekerasan, spam atau data pribadi ditahan atau dihapus redaksi.
- Pengguna dapat melaporkan komentar yang melanggar; moderator meninjau laporan secepatnya.
5. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
- Kesalahan fakta diralat secara terbuka di berita yang bersangkutan, disertai tanggal koreksi.
- Pihak yang dirugikan berhak menjawab dan mengoreksi. Hak jawab dimuat proporsional dan tanpa dipungut biaya.
- Kirim hak jawab atau koreksi ke jurnawan@gmail.com dengan menyebut tautan berita dan bagian yang dipersoalkan.
6. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah tayang tidak dicabut, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau atas pertimbangan Dewan Pers atau putusan pengadilan.
- Pencabutan disertai alasannya.
7. Iklan
- Iklan, advertorial dan konten bersponsor dipisahkan jelas dari berita dan diberi label.
- Berita tidak boleh menyajikan iklan terselubung.
8. Hak Cipta
- Kami menghormati hak cipta. Kutipan dan materi pihak lain disebutkan sumbernya.
- Karya Jurnawan tidak boleh disalin utuh tanpa izin; kutipan wajar dengan tautan ke sumber asli diperbolehkan.
9. Sengketa
Sengketa pemberitaan diselesaikan lebih dulu melalui mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers sesuai UU Pers. Pengaduan dapat disampaikan ke jurnawan@gmail.com.